📅 14 Oktober 2026
SLOT IKLAN BANNER UTAMA (SIZE 970x250 / 728x90)
⚡ BREAKING NEWS
Cerita Lama AI sebenanrnya sudah ada lama Perkembangan AI dan Masa Depan Industri Digital 2026 Inovasi Media Siber di Era Transformasi Informasi Modern

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. DCM NEWS menerapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    Media Siber adalah media yang menggunakan media internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.
  2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
    Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip keberimbangan.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    Komentar pengunjung harus mematuhi norma hukum dan tidak mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, atau pencemaran nama baik. Redaksi berhak memoderasi atau menghapus komentar yang melanggar.
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ralat atau koreksi ditautkan pada berita yang diperbaiki.
  5. Pencabutan Berita
    Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau norma hukum yang ditetapkan Dewan Pers.